Langsung ke konten utama

    

 Kantor Bersama Samsat Wilayah Kota Baubau

 

Baubau, 19 Okt 2018

 

 

 

 

 

Samsat Baubau merupakan kantor pemerintah yang melayani proses administrasi kendaraan, baik dalam hal penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan),TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), SKPD (Surat Tanda Pelunasan Pajak Daerah) atau Notice Pajak serta IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) daftar baru maupun dalam hal proses daftar ulang.

Samsat Baubau yang beralamat di Jalan Betoambari No. 53 Kel.Tanganapada Kec.Murhum Kota Baubau terdiri dari tiga unsur pelaksana yaitu Kepolisian,Badan Pendapatan Daerah dan Jasa Raharja.

 


Loket Pendaftaran

 

Bagian Pendaftaran Kendaraan




Bagian Regist Data














Loket Penyerahan
Bagian Penetapan
Kasir








Proses Pencetakan TNKB
Ruang Berkas Kendaraan










Komentar

  1. Mau bertanya... Andaikam saya membeli kendaraan bermotor spt mobil dr jakarta dan hendak membawa mobil tersebut utl beroperasi di baubau lalu mengganti plat ke baubau.. Dokumen apa saja yg hrus sy siapkan dan kisaran biaya nya berapa ....
    Trima ksih

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penjelasan Polisi soal Tilang Karena Pajak STNK Mati

Penjelasan Polisi soal Tilang Karena Pajak STNK Mati Penjelasan Polisi soal Tilang Karena Pajak STNK Mati kumparanNEWS Rabu 29 Maret 2017 - 10:35 Aplikasi Easy-Tilang mempermudah masyarakat dalam mengurus pelanggaran tilang tanpa perlu pergi ke Pengadilan untuk mengikuti sidang dengan pembayaran dilakukan di Bank BRI atau m-banking. (Foto: Antarafoto) "Pajak kan urusannya sama pemda bukan polisi. Jadi harusnya nggak ditilang dong," komentar itu mungkin sering Anda dengar ketika berbincang soal peristiwa polisi yang menilang pengendara karena luput atau terlambat membayar pajak tahunan. Sebenarnya, polisi atau pengendara yang salah? Jadi begini, Polri berbekal Pasal 2 dari Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan dan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pertama soal STNK, Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 Tentang Registrasi & Identifikasi K...